GenPI.co - Sopir mobil Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) berinisial AI (34) ditetapkan sebagai tersangka setelah menabrak sejumlah siswa dan guru di SDN 01 Kalibaru, Cilincing, Jakarta Utara, pada Kamis (11/12).
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Erick Frendriz mengatakan pihaknya sudah melakukan tes urine dan tes alkohol terhadap pelaku dengan hasil negatif.
“Kami sudah melakukan gelar perkara dan yakin dengan alat bukti yang ada sehingga ditetapkan sebagai tersangka,” kata dia, Jumat (12/12).
BACA JUGA: Mobil MBG Tabrak Siswa, SDN Kalibaru 01 Jalankan PJJ dan Program Trauma Healing
Kapolres menjelaskan dari temuan penyidik, pelaku melakukan tindak pidana tersebut karena mengantuk atau kurang istirahat.
Tersangka diketahui baru tidur pukul 04.00 WIB, tetapi sudah berangkat ke SPPG pada pukul 05.30 WIB.
BACA JUGA: Mobil Pengantar MBG Tabrak Siswa SD di Cilincing, Sopir Diperiksa Polisi
Kapolres menilai tersangka kurang istirahat sehingga tidak layak untuk berkendara.
“Pelaku ini dijerat dengan Pasal 360 KUHP tentang tindak kelalaian yang menyebabkan luka dengan ancaman pidana penjara tujuh tahun,” papar Erick.
BACA JUGA: Distribusi MBG di Babel Pakai Kendaraan Terbuka, Menu Tidak Dievaluasi Berkala
Sebelumnya, pihaknya memeriksa 10 saksi, baik dari korban, sekolah maupun saksi mata.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News


















































