![Singgung Kasus Vadel Badjideh, Hotman Paris Sebut Hukuman 15 Tahun Penjara - GenPI.co Singgung Kasus Vadel Badjideh, Hotman Paris Sebut Hukuman 15 Tahun Penjara - GenPI.co](https://images.genpi.co/resize/640x360-100/uploads/arsip/normal/2024/09/21/vadel-badjideh-angkat-bicara-tentang-gosip-yang-me-durm.webp)
GenPI.co - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea menyampaikan pendapatnya mengenai kasus dugaan pelecehan dan aborsi yang dilakukan Vadel Badjideh terhadap anak artis cantik Nikita Mirzani, Laura Meizani Mawardi alias Lolly.
Hotman Paris mengatakan hubungan antara pria dewasa dengan anak di bawah umur merupakan tindak pidana serius.
Penggemar mobil mewah itu menilai pelaku bisa mendapatkan hukuman yang sangat berat.
BACA JUGA: Hotman Paris Kaget Razman Nasution Ingin Adopsi Lolly Anak Nikita Mirzani
Menurut Hotman Paris, dalih suka sama suka tidak berarti pelaku akan terbebas dari hukuman.
"Pidana kasus ini bisa mencapai 15 tahun penjara. Bahkan jika dilakukan atas dasar suka sama suka, tetap dikenakan hukuman berat," jelas Hotman Paris beberapa waktu lalu.
BACA JUGA: Nikita Mirzani: Saya Sudah Berjuang, Lolly Tega Melawan Saya
Hotman Paris Hutapea berkaca dari kasus serupa yang sebelumnya juga pernah terjadi.
Menurut Hotman Paris, saat itu pelaku mendapatkan hukuman sembilan tahun penjara.
BACA JUGA: Nikita Mirzani Bantah Telantarkan Lolly, Ngaku Beri yang Terbaik
Hotman Paris menyebut kasus seperti itu tidak membutuhkan laporan resmi untuk diproses.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News