
GenPI.co - Dosen Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta berinisial HU ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus dugaan korupsi pembelian fiktif biji kakao PT Pagilaran.
Asisten Pidana Khusus Kejati Jawa Tengah Lukas Alexander Sinuraya mengatakan HU adalah Direktur Pengembangan Usaha dan Inkubasi UGM Yogyakarta yang menyetujui pembelian kakao yang diduga fiktif.
"PT Pagilaran mengajukan pencairan atas pengadaan kakao, sementara tersangka tanpa melakukan pengecekan telah menyetujui dan memproses pembayaran tersebut," kata dia, dikutip Kamis (14/8).
BACA JUGA: UGM Benahi Sistem KKN, Siapkan Protokol Baru Penempatan di Pesisir dan Kepulauan
Lukas menjelaskan kasus dugaan korupsi pembelian fiktif biji kakao PT Pagilaran ini senilai Rp7 miliar pada 2019.
Dia membeberkan kasus ini berawal dari Pengembangan Usaha dan Inkubasi UGM Yogyakarta dengan PT Pagilaran untuk Cocoa Teaching dan Learning Industry (CTLI).
BACA JUGA: UGM Berduka, 2 Mahasiswa Meninggal Saat KKN dalam Insiden Speedboat Terbalik
PT Pagilaran adalah perusahaan milik UGM sebagai pengelola pabrik dan perkebunan teh di Kabupaten Batang.
Dalam kasus ini, PT Pagilaran mengajukan pencairan atas kontrak pengadaan biji kakao ke UGM dengan menggunakan dokumen yang tidak benar.
BACA JUGA: Ayah Pengemudi BMW Penabrak Mahasiswa UGM Sebut Hormati Proses Hukum
"Biji kakao yang dibeli tersebut ternyata tidak pernah dikirim ke CTLI UGM," papar dia.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News