GenPI.co - Katib Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Sarmidi Husna menyebut surat pemberhentian Gus Yahya dari Ketum PBNU sah dan berlaku.
Surat yang dimaksud yakni SE PBNU Nomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025. Salah satu poinnya menyatakan KH Yahya Cholil Staquf alias Gus Yahya tak lagi menjabat Ketum PBNU.
Dalam SE yang ditandatangani Wakil Rais Aam KH Afifuddin Muhajir dan Katib Syuriyah KH Tajul Mafakhir, Gus Yahya dipastikan tak lagi menjabat Ketum per Rabu (26/11) pukul 00.45 WIB.
BACA JUGA: Katib PBNU Benarkan, Gus Yahya Tak Lagi Jabat Ketum PB Nahdlatul Ulama
“Surat itu sah. Atas adanya surat itu, Gus Yahya tak lagi menjabat Ketua Umum PBNU,” katanya dikutip dari JPNN, Jumat (28/11).
Sarmidi menyampaikan SE itu merupakan tindak lanjut atas Hasil Rapat Harian Syuriah PBNU yang digelar Kamis (20/11).
BACA JUGA: Sekjen PBNU Serahkan Keputusan Pemakzulan Gus Yahya ke Ulama
Pada rapat itu, ada dua keputusan penting. Pertama yakni Gus Yahya diminta mundur dari Ketum PBNU dalam waktu tiga hari sejak keputusan.
Sedangkan poin kedua yakni jika dalam tiga hari tetap belum mundur, maka Gus Yahya diberhentikan dari jabatan Ketum PBNU.
BACA JUGA: Para Kiai Tegas, Tak Ada Pemakzulan Gus Yahya dari PBNU
“Isi SE itu menyatakan per 26 November 2025 pukul 2025, KH Yahya Cholil Staquf tak berstatus Ketum PBNU,” ujarnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

















































