GenPI.co - Wakil Ketua DPR Saan Mustopa meyakini kasus Patrialis Akbar dan Akil Moctar akan menjadi pembelajaran Adies Kadier dalam menjalankan tugas sebagai hakim konstitusi.
Saan Mustopa mengatakan DPR mengajukan nama Adies Kadir menjadi hakim konstitusi di Mahkamah Konstitusi, karena yang bersangkutan bergela profesor bidang hukum.
Politikus Partai NasDem itu menyampaikan Adies selama menjadi anggota DPR pun selalu berada di Komisi III yang membidangi hukum.
BACA JUGA: Pembahasan RUU Pemilu di DPR, Jadi Pertarungan Kepentingan Partai Politik
“Saya sangat meyakini Pak Adies memadai menjadi hakim konstitusi,” katanya dikutip dari Antara, Rabu (28/1).
Dia tak membantah ada kekhawatiran terkait Hakim MK dari DPR, seusai ada kasus Patrialis Akbar dan Akil Mochtar.
BACA JUGA: DPR: Petugas MBG Diangkat Jadi ASN, Guru Hidup dengan Honor Rp 200 Ribu
Patrialis Akbar dan Akil Mochtar merupakan hakim konstitusi yang berasal dari DPR. Keduanya, diketahui terjerat kasus pidana.
Saan menilai Adies Kadir akan menjadikan kasus tersebut, sebagai pembelajaran untuk menjaga kredibilitas dan integritas dalam menjalankan tugas di MK.
BACA JUGA: Golkar Tunggu Arahan Bahlil Lahadalia Soal Pengganti Adies Kadir di DPR
Dia juga memastikan pencalonan eks politikus Partai Golkar menjadi Hakim MK itu, sesuai mekanisme dan ketentuan yang ada.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

















































