GenPI.co - MenPANRB Rini Widyantini memastikan pemerintah mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait polisi aktif tidak boleh menduduki jabatan sipil.
Rini mengatakan semua pihak harus menghormati putusan MK yang bersifat langsung mengikat tersebut.
“Putusan MK itu merupakan keputusan yang selesai, bersifat langsung mengikat dan langsung final,” katanya dikutip dari Antara, Rabu (19/11).
BACA JUGA: Mahfud MD Minta Putusan MK Larang Polisi Aktif di Jabatan Sipil Langsung Diterapkan
Putusan MK yang dimaksud, syarat bagi anggota Polri duduk di jabatan di luar kepolisian atau jabatan sipil harus mengundurkan diri atau pensiun dini dari kepolisian.
Rini menyampaikan jajarannya akan segera berkoordinasi dengan Polri untuk menjalankan putusan tersebut.
BACA JUGA: TB Hasanuddin Ungkap Aturan Polisi Aktif Tak Boleh Duduki Jabatan Sipil Sudah Ada
“Kami mengikuti putusan MK. Kalau memang mereka (polisi di jabatan sipil) harus mengundurkan diri ya harus mundur atau pensiun,” tuturnya.
MK sebelumnya menyatakan anggota Polri aktif yang duduki di jabatan sipil harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
BACA JUGA: Polri Dilarang Rangkap Jabatan Sipil, MK Hapus Celah Penugasan Kapolri
Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tersebut menghapus ketentuan yang selama ini menjadi celah polisi aktif untuk duduk di jabatan sipil tanpa harus pensiun dari Polri.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News


















































