
GenPI.co - Polda Jawa Barat membongkar kecurangan 4 produsen dan 12 merek beras dan tidak sesuai standar mutu yang tercantum dalam kemasan.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan pihaknya membongkar praktik kecurangan dalam produksi dan peredaran beras yang tidak sesuai dengan standar mutu.
“Dari hasil penyelidikan ditemukan empat produsen dan 12 merek beras yang melakukan pelanggaran, mulai dari menjual beras kualitas medium dalam kemasan premium, melakukan repacking, hingga mencantumkan label yang tidak sesuai dengan isi sebenarnya,” kata dia, dikutip Sabtu (9/8).
BACA JUGA: 26 Merek Beras Oplosan Diproses Hukum, Mentan: Perintah Langsung Presiden
Hendra menjelaskan dalam kasus ini Polda Jabar menetapkan sebanyak 6 orang sebagai tersangka.
Dia membeberkan kasus ini terjadi di CV Sri Unggul Keandra, Kabupaten Majalengka.
BACA JUGA: 3 Produsen Beras Premium Diproses, Tidak Sesuai Label Kemasan
Tersangkanya adalah pemilik usaha berinisial AP yang diduga memproduksi beras merek Si Putih kemasan 25 kilogram dengan label premium.
Namun demikian, pada kenyataannya beras produksinya ini tidak memenuhi standar mutu.
BACA JUGA: Beras Oplosan Merajalela, Mentan Gandeng Kapolri & Jaksa Agung
“Kegiatan ini telah berlangsung selama 4 tahun dengan jumlah produksi mencapai 36 ton dan omzet sebesar Rp468 juta,” papar dia.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News