GenPI.co - Polri secepatnya menggelar sidang etik kasus dugaan pemerasan yang dilakukan eks Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro.
Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Pol Radjo Alfriadi Harahap mengatakan pelaksanaan sidang etik itu sesuai proses penyelidikan pada kasus tersebut.
“Bidpropam Polda Metro Jaya dan Paminal segera menggelar sidang kode etik terhadap yang bersangkutan,” katanya dikutip dari Antara, Kamis (30/1).
BACA JUGA: Kasus Pemerasan Penonton DWP, Polri: 20 Polisi Sudah Jalani Sidang Etik
Dalam proses penyelidikan itu dilakukan klarifikasi terhadap korban. Kemudian ada temuan dugaan keterlibatan pihak lain.
“Penyelidikan dilakukan di Paminal Polda Metro Jaya, dan dilaksanakan bersama asistensi Biro Paminal Divpropam,” ujarnya.
BACA JUGA: Kompolnas Desak Polri Tak Berhenti Sampai Dirnarkoba PMJ pada Kasus Pemerasan di DWP
Radjo menyampaikan terdapat oknum anggota polisi yang juga diperiksa pada kasus itu. Mereka yakni AKBP Gogo Galesung, dan inisial Z serta ND.
Dua dari para oknum polisi itu diketahui merupakan personel di Polres Metro Jakarta Selatan.
BACA JUGA: Kasus Pemerasan Penonton DWP, 2 Oknum Polisi Disanksi Demosi 8 Tahun
Kabid Humas Polda Metro jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan pihaknya memiliki komitmen menuntaskan kasus itu.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News