GenPI.co - Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi PKB Habib Syarief menegaskan negara memiliki kewajiban untuk memberikan perlindungan maksimal kepada anak-anak, termasuk dalam aktivitas di ruang digital.
Menurut dia, kehadiran negara sangat penting untuk memastikan lingkungan digital tidak membahayakan tumbuh kembang anak.
Habib Syarief berpandangan bahwa pengaturan penggunaan gawai bagi anak bukan sekadar kebijakan administratif, melainkan bagian dari amanat konstitusi.
BACA JUGA: TikTok Perkuat Keamanan Digital Pengguna Sepanjang 2025
"Persoalan ini harus ditempatkan dalam kerangka perlindungan anak, bukan dipahami sebagai pembatasan yang bersifat kaku atau represif," ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (22/12).
Habib Syarief menekankan negara memikul tanggung jawab moral untuk menjadikan ruang digital sebagai tempat yang aman dan sehat bagi anak.
BACA JUGA: Perkuat Layanan Pembayaran Digital, KFC Gandeng Indodana PayLater
Upaya pengaturan tersebut, imbuhnya, justru merupakan bentuk perlindungan hak, bukan pelanggaran kebebasan.
Lebih lanjut, Habib Syarief menjelaskan hak atas akses informasi termasuk dalam kategori hak yang bisa dibatasi secara sah oleh negara apabila terdapat kepentingan publik yang lebih besar.
BACA JUGA: Ekonomi Digital Menguat, Tokopedia dan TikTok Shop Angkat Brand Lokal ke Pasar Dunia
"Pembatasan semacam ini dibenarkan ketika bertujuan melindungi kelompok rentan, terutama anak-anak," katanya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News


















































