Pencopotan Kepala Daerah Ada Aturannya, Pernyataan Prabowo Disayangkan

5 hours ago 6
Pencopotan Kepala Daerah Ada Aturannya, Pernyataan Prabowo Disayangkan - GenPI.co
Direktur LIMA Ray Rangkuti merespons pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang ingin mencopot Bupati Aceh Selatan Mirwan MS. (Foto: ANTARA/Risky Hardian Saputra)

GenPI.co - Direktur Lingkar Madani (LIMA) Ray Rangkuti merespons pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang ingin mencopot Bupati Aceh Selatan Mirwan MS.

Prabowo Subianto sebelumnya menyampaikan keinginannya mencopot Bupati Aceh Selatan Mirwan MS melalui Mendagri Tito Karnavian karena sikap dalam merespons bencana.

Ray Rangkuti mengatakan proses pencopotan kepala daerah ada syarat dan prosedurnya, sehingga tidak bisa dilakukan sewenang-wenang.

BACA JUGA:  Tito Ungkap Alasan Bupati Aceh Selatan Tak Diberhentikan Tetap, Aturan Disinggung

“Mencopot seorang kepala daerah itu tidak bisa semena-mena. Ada syarat serta prosudernya,” katanya dikutip dari JPNN, Kamis (11/12).

Syarat tersebut telah tercantum dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 mengenai Pemda. Pencopotan juga hanya bisa dilakukan melalui mekanisme sidang di DPRD.

BACA JUGA:  Mendagri Tito Karnavian Tegas, Bupati Aceh Selatan Diberhentikan 3 Bulan

“Itu pun juga cukup panjang. Karena juga harus melalui rekomendasi dari Mahkamah Agung (MA),” tuturnya.

Dia pun menyayangkan keinginan Prabowo Subianto mencopot Mirwan MS itu. Sebab sama saja memperlihatkan arogansi pemerintah pusat.

BACA JUGA:  Dasco Usul Bupati Aceh Selatan Mirwan MS Diberhentikan Sementara

“Pernyataan (Prabowo) itu seperti memperlihatkan kuasa penuh presiden yang mengarah ke sikap arogansi. Tapi dari mana Presiden memperoleh dorongan itu?” ujarnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Read Entire Article
Kuliner | Cerita | | |