GenPI.co - PDIP menyoroti penangkapan dan penahaan sejumlah aktivis lingkungan di Jawa Tengah yakni Adetya Pramandira (Dera), Fathul Munif, dan lainnya.
Partai berlambang banteng moncong putih itu menilai tindakan polisi menangkap dan menahan para aktivis itu menjadi preseden berbahaya bagi demokrasi.
Hal itu dikatakan Ketua DPP PDIP Bidang Organisasi dan Keanggotaan Andreas Hugo Pareira dalam keterangannya, Rabu (10/12).
BACA JUGA: PDIP Ogah Cawe-cawe Usulan Koalisi Permanen Bahlil Lahadalia
“Kalau aktivis lingkungan di penjara karena bersuara, maka yang dipidana bukan individu tapi hak rakyat atas lingkungan sehat,” katanya dikutip dari JPNN, Kamis (11/12).
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI itu menyoroti pola kriminalisasi melalui penetapan tersangka tanpa pemeriksaan, pemakaian pasal-pasal karet UU ITE, dan pengabaian asas legalitas.
BACA JUGA: PDIP Kaji Usulan Pilkada Melalui DPRD, Harapan Rakyat Dipertimbangkan
Dia menilai Dera dan Munif yang merupakan aktivis lingkungan, seharusnya dilindungi melalui ketentuan anti-SLAPP di UU Lingkungan Hidup.
Penangkapan dan penahanan dua aktivis lingkungan tersebut menjadi perhatian publik dan protes dari berbagai kalangan.
BACA JUGA: Legislator PDIP Curiga Raja Juli Antoni Sembunyikan Data Tambang Ilegal
Kuasa hukum keduanya yakni Nasrul Saftiar Dongoran menilai penangkapan kliennya terkesan dipaksakan. Sebab tidak ada peristiwa pidana yang dilakukan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News


















































