Pasutri Perokok Pelaku Penganiayaan di Palmerah Tak Ditahan, KUHP Baru

1 week ago 27
Pasutri Perokok Pelaku Penganiayaan di Palmerah Tak Ditahan, KUHP Baru - GenPI.co
Pasutri pelaku menganiaya pengendara motor di Palmerah, Jakarta Barat, tidak ditahan dengan alasan aturan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. (Foto: Instagram @warga.jakbar)

GenPI.co - Pasangan suami istri (pasutri) pelaku menganiaya pengendara motor di Palmerah, Jakarta Barat, tidak ditahan dengan alasan aturan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.

Kapolsek Palmerah Kompol Gomos Simamora mengatakan kedua pelaku sudah dimintai keterangan, tetapi tidak ditahan.

"Sudah diamankan, tetapi enggak ditahan. Karena pasal 471, pasal baru kan, itu kan di bawah lima tahun," kata dia, dikutip Kamis (29/1).

BACA JUGA:  Viral Pasutri Merokok di Motor Sambil Bawa Bayi di Palmerah, Berujung Keributan

Kapolsek menyebut selain ancaman hukuman penjara di bawah 5 tahun, kasus ini juga masuk kategori denda ringan.

“Dendanya pun juga di bawah Rp 2,5 juta,” imbuh dia.

BACA JUGA:  Viral Mobil BMW Pakai Pelat Dinas Kemenhan, Pengemudi Merokok

Pihaknya juga merujuk pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) sebagai dasar hukum dalam pengambilan keputusan.

Meski begitu, polisi menegaskan kasus ini tetap berjalan dan tidak dihentikan.

BACA JUGA:  Kisah Sudrajat 30 Tahun Berjualan Es Gabus Demi Keluarga, Sempat Viral dan Difitnah

“Bukan berhenti. Tetap diproses,” tegas dia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Read Entire Article
Kuliner | Cerita | | |