
GenPI.co - Uang sebanyak Rp2,6 miliar diamankan penyidik KPK saat melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap anggota DPRD dan pejabat Dinas PUPR di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatra Selatan (Sumsel), akhir pekan lalu.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Fitroh Rohcahyanto mengatakna OTT KPK di OKU ini terkait dugaan korupsi proyek di lingkungan Pemkab OKU.
"Suap proyek Dinas PUPR," kata Fitroh, dikutip Senin (17/3).
BACA JUGA: OTT KPK! Kadis PUPR dan 3 Anggota DPRD OKU Jadi Tersangka Suap
Sebelumnya, dalam kasus dugaan korupsi di OKU ini KPK menetapkan 6 orang sebagai tersangka.
Dalam hal ini, Kepala Dinas PUPR dan 3 Anggota DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatra Selatan, ditetapkan sebagai tersangka.
BACA JUGA: Geger! KPK Lakukan OTT Sejumlah Pejabat di OKU
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan pihaknya melakukan OTT KPK di OKU pada Sabtu (15/3).
Setyo membeberkan ada 6 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di OKU ini.
BACA JUGA: KPK Terima 689 Laporan Gratifikasi Senilai Rp3,17 Miliar dalam Dua Bulan
"Telah ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten OKU, dari 2024 sampai 2025," tutur Setyo.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News