GenPI.co - Pelaku pembunuhan berencana istri salah satu pegawai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Manokwari, Papua Barat, berinisial AGT terancam penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Kapolresta Manokwari Kombes Pol Ongky Isgunawan mengatakan tersangka adalah Yahya Himawan yang sempat bekerja di rumah korban AGT.
"Tersangka berniat melakukan perampokan di rumah korban sejak Hari Minggu (9/11) dan Senin (11/11) pukul 10.00 WIT tersangka beraksi," kata Ongky, dikutip Kamis (13/11).
BACA JUGA: Istri Pegawai Pajak di Manokwari Jadi Korban Perampokan dan Penculikan
Tersangka dijerat Pasal 340, Pasal 338, dan Pasal 365 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Ongky menjelaskan rencana perampokan ini dipicu karena tersangka menghabiskan upah sebagai buruh renovasi rumah di kawasan Reremi Puncak sebesar Rp3,3 juta untuk judi online.
BACA JUGA: Ratusan Aduan Pajak & Bea Cukai Banjiri Layanan Lapor Pak Purbaya, Menkeu Bakal Sidak
Tersangka diketahui berniat merampok rumah korban yang berjarak kurang lebih 300 meter dari lokasi renovasi.
Tersangka diketahui pernah melakukan pekerjaan pemasangan keramik dapur di rumah korban.
BACA JUGA: Tambang Ilegal di Banten Bakal Ditindak, Wagub: Tak Ada Izin Tak Bayar Pajak dan CSR
"Tersangka pernah pasang keramik di rumah korban lebih dari satu minggu. Sehingga, tersangka hafal situasi lingkungan dan keadaan rumah korban," ungkap Ongky.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News


















































