MK Terima Pencabutan Gugatan Andika Perkasa, Kuasa Hukum: Semoga Keretakan Diakhiri

2 weeks ago 33
 Semoga Keretakan Diakhiri - GenPI.co
MK menyatakan menerima pencabutan gugatan hasil Pilkada Jawa Tengah yang diajukan paslon Andika Perkasa dan Hendi. (Foto: ANTARA/Fath Putra Mulya)

GenPI.co - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan menerima pencabutan gugatan hasil Pilkada Jawa Tengah yang diajukan paslon Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi.

Ketua MK Suhartoyo mengatakan perkara yang dicabut yakni dengan Nomor 263/PHPU.GUB-XXIII/2025 itu tidak dilanjutkan.

“Kami terima permohonan pencabutan ini. Untuk itu, tidak ada relevansinya lagi dilanjutkan,” katanya dikutip dari Antara, Senin (20/1).

BACA JUGA:  Andika Perkasa Cabut Gugatan, Kubu Ahmad Luthfi: Kami Menghormati

Hal tersebut disampaikannya pada sidang panel 1 dalam sidang lanjutnya sengketa Pilkada 2024 di MK, Jakarta pada Senin (20/1).

Sementara itu, kuasa hukum Andika-Hendi Mulyadi Marks Phillian mengatakan permohonan pencabutan itu ditandatangani kliennya pada 13 Januari 2025.

BACA JUGA:  Kubu Andika Perkasa Minta MK Batalkan Keputusan KPU soal Hasil Pilkada Jawa Tengah

Pasangan yang diusung PDIP di Pilkada Jawa Tengah ini mencabut gugatan demi menjaga kondusivitas di masyarakat.

Pencabutan gugatan tersebut juga diharapkan bisa mengakhiri keretakan serta ketidakkompakan selama berlangsungnya pemilu hingga pilkada di Jateng.

BACA JUGA:  Tengku Dewi Putri dan Andrew Andika Pisah Rumah 6 Bulan Sebelum Cerai

“Semoga adanya keretakan selama dua tahun terakhir, sejak pemilu, pilpres, dan pilkada, bisa diakhiri dan bersatu kembali membangun Jawa Tengah,” ujarnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Read Entire Article
Kuliner | Cerita | | |