GenPI.co - Sebanyak 2 orang meninggal dunia akibat aktivitas pertambangan pasir dan batu atau Galian C ilegal di kawasan Umbul Tengah, Kecamatan Taktakan, Serang, Banten.
Salah seorang warga setempat Amaru mengatakan kedua korban diketahui bernama Adam dan Fattah (7).
Mereka ditemukan meninggal dunia di dalam kubangan air bekas Galian C pada Senin (26/1).
BACA JUGA: Galian Tanah Ilegal di Karawang Disegel, Langgar Perda Lingkungan
"Terakhir kali, keduanya terlihat sedang memancing di jembatan yang letaknya tak jauh dari area pertambangan. Saat ditemukan posisinya sudah meninggal dan kaku dua-duanya," kata dia, dikutip Selasa (27/1).
Setelah kejadian ini Pemerintah Kota (Pemkot) Serang menutup permanen lokasi tambang Galian C tersebut.
BACA JUGA: Bikin Nyesek! 3 Balita di Sukabumi Jawa Barat Meninggal Tenggelam di Proyek Galian Tambang
Wali Kota Serang Budi Rustandi menegaskan operasional tambang dihentikan karena tidak memiliki izin resmi.
"Kami langsung lakukan penutupan karena Galian C ini tidak ada izinnya atau ilegal. Kami akan tutup permanen," beber Budi.
BACA JUGA: Penggalian Terowongan Air Berjalan Lancar, PLN Siap Tuntaskan Proyek PLTA Jatigede
Budi mengungkapkan langkah tegas diambil setelah insiden nahas yang membuat warga meninggal dunia.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

















































