KPU RI Pastikan Pemilih PSU Memakai DPT Pilkada 2024 Sesuai Putusan MK

1 month ago 41
KPU RI Pastikan Pemilih PSU Memakai DPT Pilkada 2024 Sesuai Putusan MK - GenPI.co
KPU RI memastikan pemilih dalam pemungutan suara ulang (PSU) 6 Agustus 2025 memakai daftar pemilih tetap (DPT) Pilkada 2024. (Foto: ANTARA/Muhsidin)

GenPI.co - KPU RI memastikan pemilih dalam pemungutan suara ulang (PSU) 6 Agustus 2025 memakai daftar pemilih tetap (DPT) Pilkada 2024.

Komisioner KPU RI Idham Holik mengatakan penggunaan data DPT Pilkada 2024 itu menyesuaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Ini sesuai putusan MK terhadap sengketa hasil perselisihan perolehan suara pada Pilkada Papua,” katanya dikutip dari Antara, Rabu (6/8).

BACA JUGA:  KPU RI Ingatkan KPPS Agar Paham Tahapan Supaya Tak Lagi PSU di Tanah Papua

Dia mengungkapkan untuk daftar oemilih yang digunakan mencakup DPT, pemilih pilihan dan pemilih tambahan.

Idham pun berharap penyelenggara pemilu di tingkat KPPS telah memperoleh sosialisasi mengenai data pemilih PSU yang sama dengan DPT Pilkada 2024.

BACA JUGA:  Mathius Fakhiri Tekankan Pentingnya Keamanan saat Debat PSU Pilgub Papua

“Intinya dalam pemungutan suara ulang Pilkada Papua 6 Agustus 2025 ini tidak ada pemilih baru,” tuturnya.

Sedangkan untuk logistik PSU Papua telah disalurkan ke TPS masing-masing yang tersebar di delapan kabupaten dan satu Kota Jayapura.

BACA JUGA:  KPU RI Pastikan Persiapan PSU Pilkada Barito Utara Hampir 100 Persen

Khusus untuk Kabupaten Biak Numfor pada Pilkada 2024 tercatat ada 100.874 pemilih terdiri laki-laki 49.705 dan perempuan 51.169 pemilih.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Read Entire Article
Kuliner | Cerita | | |