GenPI.co - Kejati NTB menindaklanjuti temuan KPK terkait aktivitas tambang emas ilegal yang diduga dikelola tenaga kerja asing asal China di Sekotong, Kabupaten Lombok Barat.
Kajati NTB Enen Saribanon mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan KPK dan saat ini tengah mempelajarinya.
“Kami kumpulkan bukti pendukung. Salah satunya keterangan dari para pihak terkait,” katanya dikutip dari Antara, Selasa (10/12).
BACA JUGA: Hati-Hati! BMKG Sebut NTB Diguyur Hujan Sedang hingga Lebat Disertai Petir
Dia menyampaikan jika sudah selesai mengumpulkan bukti pendukung itu, langkah selanjutnya adalah melakukan telaah dan ekspose.
“Ekspose ini untuk menentukan apakah akan naik ke tahap selanjutnya atau bagaimana,” tuturnya.
BACA JUGA: NTB Masuk Puncak Musim Hujan, BMKG Minta Warga Waspada Bencana Hidrometerologi
Sebelumnya, Kasatgas korsup Wilayah V KPK Dian Patria mengatakan aktivitas tambang emas ilegal yang dikelola TKA asal China itu beromzet Rp 1,08 triliun per tahun.
Nilai itu didapat berdasar hasil turun ke lapangan di lokasi tambang emas ilegal bersama Kementerian LHK, Dinas LHK NTB, dan Dinas ESDM NTB.
BACA JUGA: BNPT Perkuat Peran Guru di NTB untuk Mencegah Radikalisme
Dian mengungkapkan tambang tersebut beroperasi sejak 2021 di atas lahan seluas 98,16 hektare, kawasan izin usaha pertambangan (IUP) milik PT Indotan pada status hutan produksi terbatas.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News