GenPI.co - Proyek pembangunan lift kaca di tebing Pantai Kelingking, Kabupaten Klungkung, diminta dihentikan.
Hal ini ditegaskan Gubernur Bali Wayan Koster yang memerintahkan perusahaan yang membangun lift kaca di tebing Pantai Kelingking dihentikan.
Koster menjelaskan ada 5 jenis pelanggaran berat yang dilanggar serta rekomendasi Pansus Tata Ruang Aset dan Perizinan DPRD Bali dalam pembangunan lift kaca Pantai Kelingking ini.
BACA JUGA: Situasi Gunung Semeru Berangsur Membaik, 1.116 Pengungsi Mulai Kembali ke Rumah
“Maka saya memutuskan mengambil tindakan tegas, berupa memerintahkan kepada PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group menghentikan seluruh kegiatan pembangunan lift kaca,” kata dia, dikutip Senin (24/11).
Koster menilai kepentingan masa depan Bali berkaitan dengan menjaga alam, manusia, dan kebudayaan Bali dan penyelenggaraan kepariwisataan berbasis budaya, berkualitas, dan bermartabat.
BACA JUGA: 5 WNA China Tewas Kecelakaan Minibus di Bali, Polda Koordinasi dengan Konsulat
Sebelumnya, dia memaparkan lift kaca di Pantai Kelingking tepatnya Desa Bunga Mekar, Nusa Penida, dibangun di 3 wilayah.
Pertama, di wilayah A di dataran bagian atas jurang. Di titik ini investor membangun loket tiket seluas 563,91 m2 yang merupakan lahan Kabupaten Klungkung.
BACA JUGA: Mental Persis Solo Meningkat, Pede Bawa Pulang Poin di Kandang Bali United
Dia menegaskan pelaksanaannya harus sesuai dengan Perda RTRWP Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2020 dan Perda RTRW Kabupaten Klungkung Nomor 1 Tahun 2013.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News


















































