GenPI.co - Sebanyak 5 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK, termasuk Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pihaknya melakukan OTT terhadap 5 orang pada 10 Desember 2025.
“KPK telah melakukan expose (gelar perkara) dan sudah ditetapkan pihak-pihak yang menjadi tersangka dalam perkara ini,” kata dia, Kamis (11/12).
BACA JUGA: Bupati Lampung Tengah Ditangkap KPK, Jadi Kepala Daerah Terbaru Terseret OTT
Budi menjelaskan kasus OTT terkait Ardito Wijaya adalah proyek pengadaan di Lampung Tengah.
Dia mengungkapkan KPK sudah memenuhi ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
BACA JUGA: KPK Turun Tangan Awasi Dana Bantuan Bencana Sumatra, Cegah Penyimpangan
Dalam aturan tersebut, aparat penegak hukum harus menetapkan status para pihak yang ditangkap, yakni tersangka atau bukan.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan penangkapan Ardito Wijaya pada Rabu (10/12).
BACA JUGA: KPK Limpahkan Berkas Ex Bupati Kolaka Timur ke Jaksa, Sidang Segera Digelar
"Benar, Bupati Lampung Tengah diamankan," tutur dia.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News


















































