
GenPI.co - Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menyebut Jakarta secara yuridis maupun normatif, masih berstatus ibu kota negara.
Rifqi menyampaikan sudah sangat wajar ketiuka perayaan HUT ke-80 RI mendatang masih dipusatkan di Jakarta.
“Jakarta ini secara yuridis, normatif masih berfungsi sebagai ibu kota negara,” katanya dikutip dari JPNN, Kamis (24/7).
BACA JUGA: PDIP Sarankan Semua BUMN Berkantor di IKN, Disambut Baik Demokrat
Politikus Partai NasDem itu mengungkapkan belum ada Keputusan Presiden (Keppres)_ terkait IKN menjadi ibu kota negara.
“Aktivasi penetapan IKN menjadi ibu kota negara harus diatur melalui Keppres. Keppres sampai saat ini masih kami nanti,” ujarnya.
BACA JUGA: DPR RI Singgung Anggaran MBG, Usulan Moratorium IKN Bakal Dikaji
Dia menyampaikan perayaan HUT ke-80 RI di Jakarta tidak membutuhkan anggaran berlebih. Sebab pemerintah masih menerapkan efisiensi anggaran.
Wamensesneg Juri Ardiantoro sebelumnya menyampaikan alasan perayaan HUT RI 2025 digelar di Istana Jakarta, bukan di IKN.
BACA JUGA: DPR RI Akan Kaji Untung dan Rugi soal Penundaan Pembangunan IKN
Juri mengungkapkan IKN yang berada di Kalimantan Timur masih proses penyelesaian pembangunan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News