Komarudin Watubun soal Putusan Pemisahan Pemilu, MK Dinilai Lampaui Batas

12 hours ago 9
Komarudin Watubun soal Putusan Pemisahan Pemilu, MK Dinilai Lampaui Batas - GenPI.co
Anggota Komisi II DPR RI Komarudin Watubun menyikapi putusan MK terkait putusan pemisahan pemilu nasional dan daerah. (Foto: Ricardo/JPNN.com)

GenPI.co - Anggota Komisi II DPR RI Komarudin Watubun menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait putusan pemisahan pemilu nasional dan daerah.

Komarudin Watubun menilai MK telah melampaui kewenangan dalam mengeluarkan putusan nomor 135/PUU-XXII/2024 itu.

Legislator dari Fraksi PDIP itu menyebut pemisahan pemilu nasional dan daerah itu biasanya menjadi domain pembentuk undang-undang, yakni DPR RI dan pemerintah.

BACA JUGA:  Soal Pemisahan Pemilu, MK Disebut Ingin Dekatkan Partai dengan Rakyat

“Ini terlalu jauh masuk urusan pembuat undang-undang, sampai mengatur jadwal harus dipisahkan pemilu nasional dengan daerah,” katanya dikutip dari JPNN, Rabu (16/7).

Pria yang akrab disapa Bung Komar itu menyatakan Indonesia merupakan negara kesatuan. Dia pun heran adanya putusan pemisahan pemilu nasional dan lokal.

BACA JUGA:  Mahfud MD soal Pemisahan Pemilu, Harus Dilaksanakan Meski Timbul Kerumitan

“Ini embrio-embrio negara feodal mulai muncul. Mahkamah Konstitusi tanpa sadar melakukan itu,” ujarnya.

 Bung Komar menilai pemisahan pemilu tersebut menimbulkan periodesasi jabatan legislatif tidak lagi lima tahun.

BACA JUGA:  Polemik Tinggi, Putusan MK soal Pemisahan Pemilu Dikaji DPR Secara Hati-hati

“Teman-teman di DPR tentu melakukan kajian mendalam, seberapa besar putusan itu berdampak pada keberlangsungan perantara negara,” tuturnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Read Entire Article
Kuliner | Cerita | | |