GenPI.co - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) akan meninjau kembali persetujuan lingkungan perusahaan di wilayah banjir dan longsor di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat, termasuk di Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Toru.
Menteri Lingkungan Hidup (LH)/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Hanif Faisol Nurofiq meminta jajaran terkait melakukan kajian ulang persetujuan lingkungan.
"Kemudian kami juga akan me-review semua persetujuan di situ,” kata dia, dikutip Selasa (2/12).
BACA JUGA: Legislator PKB Minta Pemerintah Investigasi Kayu Gelondongan Terbawa Banjir
Hanif menjelaskan pihaknya akan menggunakan kondisi siklon tropis ini sebagai baseline dari curah hujan.
“Artinya, semua kajian lingkungan harus di atas itu kemampuannya," imbuh Hanif.
BACA JUGA: Viral Kayu Gelondongan Hanyut saat Banjir di Sumut, Curigai Praktik Ilegal Logging
Hal ini dilakukan untuk menelusuri gelondongan kayu yang terseret banjir di Sumatra.
Apabila sudah mendapatkan data-data yang diperlukan, maka pihaknya akan mengambil langkah untuk mencegah banjir dan longsor terulang.
BACA JUGA: Akses Pedalaman Aceh Timur Lumpuh Total, Evakuasi Warga Terhambat
"Apakah penghentian kegiatan dan seterusnya. Karena ini memang sudah terjadi bencana. Ini kan memang harus ada yang tanggung jawab ya terkait dengan bencana ini," ungkap dia.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

















































