
GenPI.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan berbagai upaya untuk menangkap 5 tersangka yang sudah masuk daftar pencarian orang (DPO).
Kelima tersangka adalah Paulus Tannos, Harun Masiku, Kirana Kotama, Emylia Said, dan Herwansyah.
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengatakan kelima tersangka ini belum berhasil ditangkap oleh KPK, sehingga menjadi utang baginya.
BACA JUGA: Eks Menag Yaqut Dipanggil KPK Terkait Kasus Kuota Haji Khusus, Besok
“Ini DPO kami yang memang hingga saat ini KPK sudah melakukan upaya-upaya, berkoordinasi dengan penegak hukum lain, hingga berkoordinasi dengan negara-negara lain untuk bisa menangkap mereka,” kata dia, dikutip Kamis (7/8).
Fitroh pun meminta doa kepada seluruh masyarakat Indonesia supaya bisa menangkap 5 DPO yang menjadi tersangka tindak pidana korupsi tersebut.
BACA JUGA: KPK Dalami Peran ASN Kemensos dalam Korupsi Bansos Presiden
“Mudah-mudahan berkat doa dari seluruh masyarakat Indonesia, KPK bisa segera menyelesaikan utang ini,” ungkap dia.
Sebagai informasi, Paulus Tannos adalah tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengadaan e-ktp di Kementerian Dalam Negeri 2011-2013.
BACA JUGA: ASN Imigrasi Diperiksa KPK soal Pemerasan TKA, Menteri Imipas: Ikuti Proses Hukum
Tannos masuk DPO sejak 19 Oktober 2021 dan tengah menjalani proses ekstradisi di Singapura.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News