
GenPI.co - Kejagung melimpahkan barang bukti dan tersangka kasus impor gula di Kemendag tahun 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong ke JPU Kejari Jakarta Pusat.
“Ya (pelimpahan tahap 2),” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar dikutip dari Antara, Jumat (14/2).
Dia mengungkapkan pelimpahan tersebut bersamaan dengan tersangka lain yakni Charles Sitorus yang merupakan Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI.
BACA JUGA: Kejagung Fokus Selesaikan Penyidikan Kasus Tom Lembong, 126 Saksi Telah Diperiksa
Tim penuntut umum Kejari Jakarta Pusat selanjutnya akan menyiapkan surat dakwaan untuk kemudian dilimpahkan ke pengadilan.
Kejagung sebelumnya menetapkan 11 orang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Kemendag tersebut.
BACA JUGA: Kejagung Periksa Pejabat Dirjen Bea Cukai Terkait Kasus Tom Lembong
Dua dari 11 orang itu yakni Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan periode 2015-2016 dan Charles Sitorus (CS) selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI.
Kasus itu bermula saat Tom Lembong sebagai mendag saat itu memberi izin impor gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton ke PT AP untuk diolah menjadi gula kristal putih.
BACA JUGA: Bantah Tuduhan Plagiat Ahli di Sidang Tom Lembong, Kejagung: Ada Perbedaan Substansi
Izin tersebut bertentangan denga rapat koordinasi kementerian pada 12 Mei 2015 yang menyimpulkan Indonesia surplus gula, sehingga tidak perlu impor.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News