GenPI.co - Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung periode 2021-2024 Amir Syahbana divonis 4 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat Fajar Kusuma Aji mengatakan Amir Syahbana juga divonis denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan.
“Menjatuhkan pidana penjara 4 tahun dan denda Rp 100 juta terhadap terdakwa,” katanya dikutip dari Antara, Rabu (11/12).
BACA JUGA: Tangkap Tersangka Kasus Timah Hendry Lie, Kejagung: Kami Sudah Sita Asetnya
Majelis hakim menyebut Amir terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider penuntut umum.
Vonis tersebut lebih rendang dibanding tuntutan JPU Kejagung Ardito Muwardi, yakni meminta supaya terdakwa divonis tujuh tahun penjara.
BACA JUGA: Sandra Dewi Kembali Dihadirkan di Sidang Korupsi Timah
Majelis hakim juga menjatuhi hukuman pembayaran uang pengganti sebesar Rp 325 juta terhadap Amir.
Jika tidak bisa membayarkannya selama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harga bendanya bisa disita dan dilelang untuk menutupnya.
BACA JUGA: Hari Ini Sandra Dewi Jadi Saksi Sidang Korupsi Timah Harvey Moeis
“Kalau terdakwa tidak memiliki harga benda yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka diganti pidana penjara 1 tahun,” ujarnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News