GenPI.co - Status kasus temuan kayu gelondongan di daerah aliran sungai (DAS) Garoga, Tapanuli Selatan, hingga Sungai Anggoli, Tapanuli Tengah, Sumatra Utara, naik ke tahap penyidikan.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Polisi Moh Irhamni mengatakan kasus ini naik ke penyidikan setelah ditemukannya 2 alat bukti.
“Untuk di TKP Garoga dan Anggoli sudah kami naikkan ke proses penyidikan,” kata dia, Rabu (10/12).
BACA JUGA: Korban Banjir–Longsor di Sumut Tembus 340 Orang, Terbanyak di Tapanuli Tengah
Irhamni menjelaskan kedua alat bukti adalah alat berat di TKP dan kayu-kayu yang ditemukan di hulu sungai.
Pihaknya berkomitmen menelusuri pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kasus gelondongan kayu saat banjir di Sumut ini.
BACA JUGA: Nekat Jalan Kaki Turun Bukit 4 Jam, Pengungsi Tapanuli Tengah Cari Sinyal dan Listrik
“Di situ (TKP) ditemukan 2 buah ekskavator dan 1 buldoser. Tentunya ini akan kami buktikan perbuatannya apa, yang menyuruh mereka siapa, yang mendapatkan keuntungan siapa, apakah perorangan atau korporasi,” papar dia.
Penyidik Dittipidter Bareskrim Polri Kombes Polisi Fredya mengungkapkan pihaknya menemukan bukaan lahan dan kayu-kayu yang terbawa arus sungai.
BACA JUGA: 338 Warga Meninggal Akibat Bencana Sumut, Tapanuli Tengah Terbanyak
Kasus ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana lingkungan hidup sebagaimana dalam Pasal 109 juncto Pasal 98 jo.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News


















































