GenPI.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan sidang gugatan perceraian mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dengan istrinya Atalia Praratya tidak akan mengganggu proses hukum kasus dugaan korupsi Bank BJB.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan keduanya adalah hal yang berbeda, yakni perceraian Ridwan Kamil dan kasus korupsi Bank BJB.
"Tentunya ini dua hal yang berbeda, sehingga tidak mengganggu proses terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan iklan di BJB, yang salah satu saksinya adalah saudara RK," kata dia, Rabu (17/12).
BACA JUGA: Atalia dan Ridwan Kamil Absen di Sidang Perdana Cerai, Mediasi Tetap Berjalan
Budi menjelaskan proses perceraian Ridwan Kamil tidak akan berdampak pada penelusuran aset dugaan korupsi Bank BJB.
"Tentu itu tidak menjadi kesulitan bagi KPK karena basisnya adalah follow the money (penelusuran aliran uang),” imbuh dia.
BACA JUGA: Atalia Praratya Siap Hadiri Sidang Perdana Gugatan Cerai dengan Ridwan Kamil
Budi mengaku KPK akan menelusuri dan melacak aset-aset yang mengalir dari substansi perkaranya.
“Yang berangkat dari dana nonbujeter pengadaan iklan di BJB," papar dia.
BACA JUGA: Sidang Cerai Atalia–Ridwan Kamil Digelar 17 Desember
Dalam kasus korupsi BJB ini, KPK menetapkan 5 orang sebagai tersangka.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News


















































