
GenPI.co - Tersangka kasus dugaan korupsi di Kemendikbudristek Jurist Tan diketahui berada di Singapura.
Mantan staf khusus Mendikbudristek Nadiem Makarim tersebut diketahui mangkir dari panggilan kedua oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman mengatakan bedasarkan data perlintasan imigrasi, Jurist Tan berada di Singapura sejak 13 Mei 2025.
BACA JUGA: Stafsus hingga Direktur di Kemendikbudristek Tersangka, Negara Rugi Rp1,9 Triliun
“Yang bersangkutan terbang keluar dari Indonesia menuju Singapura dengan menggunakan pesawat Singapore Airlines,” kata dia, dikutip Kamis (24/7).
Yuldi menjelaskan Jurist Tan melewati pemeriksaan imigrasi Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada 13 Mei 2025 pukul 15.05 WIB.
BACA JUGA: GoTo Kooperatif dalam Kasus Korupsi Chromebook Kemendikbudristek: Kami Hormati
Setelah itu mantan stafsus ini belum tercatat masuk kembali ke Indonesia.
“Dari data perlintasan per 17 Juli 2025 pukul 17.30, yang bersangkutan tidak berada di Indonesia,” papar Yuldi.
BACA JUGA: Kasus Korupsi Chromebook Rp9,9 T di Kemendikbudristek, Nadiem Makarim Bisa Diperiksa
Yuldi membeberkan Jurist Tan saat ini berstatus dicekal setelah permintaan diajukan Kejagung pada 4 Juni 2025.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News