Jaksa Banding Vonis Tom Lembong, Persoalkan Nilai Kerugian Negara

1 day ago 9
Jaksa Banding Vonis Tom Lembong, Persoalkan Nilai Kerugian Negara - GenPI.co
Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong (kedua kiri) didampingi mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (ketiga kiri). (Foto: ANTARA/Bayu Pratama)

GenPI.co - Jaksa penuntut umum (JPU) resmi mengajukan banding vonis kepada Menteri Perdagangan periode 2015–2016 Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan salah satu alasan JPU mengajukan banding vonis karena adanya perbedaan pendapat terkait kerugian negara.

“Sudah (banding),” kata dia, dikutip Kamis (24/7).

BACA JUGA:  Tom Lembong Ajukan Banding, Penasihat Hukum Sebut Kejanggalan Vonis

JPU mendakwakan kerugian negara sebesar Rp578,1 miliar dalam kasus korupsi importasi gula ini.

Namun demikian, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menetapkan kerugian negara kasus korupsi importasi gula Tom Lembong sebesar Rp194,72 miliar, dalam sidang vonis pada Jumat (18/7).

BACA JUGA:  Tom Lembong Banding, Kuasa Hukum: Vonis Tak Buktikan Mens Rea

Dalam sidang vonis ini, Majelis Hakim menyatakan selisih pembayaran bea masuk dan PDRI gula kristal putih (GKP) dan gula kristal mentah (GKM) Rp320,69 miliar tidak dapat dinyatakan sebagai jumlah kerugian keuangan negara.

Di sisi lain, Kejagung sudah menerima pengembalian uang dari 9 tersangka kasus importasi gula sebesar Rp565 miliar.

BACA JUGA:  Tom Lembong Kritik Majelis Hakim Abaikan Wewenangnya sebagai Mendag

Uang pengembalian ini juga dimasukkan dalam memori banding.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Read Entire Article
Kuliner | Cerita | | |