GenPI.co - Status warga negara Indonesia (WNI) tidak hilang secara otomatis apabila seseorang bergabung dengan dinas militer asing.
Hal ini ditegaskan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra.
Pernyataan ini muncul di tengah sorotan publik terhadap dua WNI yang dikabarkan bergabung dengan militer asing, yakni Kezia Syifa dan Muhammad Rio.
BACA JUGA: Dave Laksono Soal WNI Gabung Militer Asing, Konsekuensi Hukum Disinggung
Yusril menyebut norma hukumnya telah diatur dalam Pasal 23 Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Aturan ini memang menyebutkan WNI kehilangan kewarganegaraannya apabila masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin presiden
BACA JUGA: Bikin Syok! Ada WNI Berhijab Jadi Tentara US Army
"Namun, kehilangan itu tidak bersifat otomatis,” kata dia, dikutip Selasa (27/1).
Yusril menjelaskan ketentuan dalam UU harus ditindaklanjuti melalui mekanisme administratif yang jelas dan formal.
BACA JUGA: Miliano Jonathans Ambil Sumpah WNI di Jakarta Pada 4 September 2025
Ini merujuk Pasal 29 dan Pasal 30 UU 12/2006 dan diperinci dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2007 dan PP Nomor 21 Tahun 2022.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

















































