GenPI.co - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyinggung kasus Roy Suryo Cs saat menjawab sejumlah narasi hoaks di media sosial terkait UU KUHAP yang disahkan Selasa (18/11).
Habiburokhman mengatakan narasi sesat itu yakni polisi bisa menyadap komunikasi warga sipil tanpa ketentuan.
Kemudian bisa membekukan tabungan warga sipil, menyita ponsel dan laptop tanpa izin pengadilan atau hakim.
BACA JUGA: PSI Soroti Roy Suryo Cs ke Makam Keluarga Jokowi, Disebut Tak Bermoral
Narasi sesat selanjutnya yakni polisi bisa menangkap, menggeledah, dan menahan seseorang tanpa konfirmasi pidana.
“Itu hoaks, benar hoaks,” kata politikus Partai Gerindra tersebut, dikutip dari JPNN.com, Rabu (19/11).
BACA JUGA: Gibran Terima Kasih ke Roy Suryo dan Dr Tifa Seusai Makam Keluarganya Dikunjungi
Dia menyampaikan dalam Pasal 135 Ayat 2 KUHAP, penyadapan diatur khusus dalam UU tersendiri. Lalu Pasal 139 Ayat 2, pemblokiran rekening dan medsos harus ada izin hakim.
Selanjutnya dalam Pasal 44, penyitaan ponsel maupun laptop juga harus ada izin hakim. Sedangkan urusan penahanan bisa dilakukan lebih objektif.
BACA JUGA: Roy Suryo Mau Lapor Kompolnas Soal Penyidik Ijazah Jokowi, Bareskrim: Silakan Saja
“Jadi KUHAP Orde Baru, orang bisa ditahan karena khawatir melarikan diri, menghilangkan alat bukti, mengulangi tindak pidana,” ujarnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News


















































