Fariz RM Pakai Narkoba, Hukuman dan Dendanya Sangat Berat

1 month ago 21
Fariz RM Pakai Narkoba, Hukuman dan Dendanya Sangat Berat - GenPI.co
Musisi legendaris Fariz RM dinyatakan bersalah dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Foto: Luthfia Miranda Putri/Antara

GenPI.co - Musisi legendaris Fariz RM dinyatakan bersalah dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.

Jaksa penuntut umum (JPU) menyebut Fariz RM memiliki, menyimpan, menguasai narkoba.

“Terdakwa turut serta melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki narkotika golongan satu dalam bentuk bukan tanaman," ungkap JPU dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Senin (3/8).

BACA JUGA:  Sidang Ditunda Lagi, Fariz RM: Saya Percaya Hukum

Fariz RM diduga melanggar Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain itu, Fariz RM juga dianggap melanggar pasal 111 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP pidana.

BACA JUGA:  Tidak Kecewa Sidang Ditunda, Fariz RM Percaya Proses Hukum

Pemilik lagu Sakura itu pun mendapatkan tuntutan hukuman yang cukup berat dari JPU.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama enam tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," tutur JPU.

BACA JUGA:  Kuasa Hukum: Fariz RM Hanya Pengguna Narkoba

Selain menghadapi ancaman penjara, Fariz RM juga harus membayar denda yang cukup besar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Read Entire Article
Kuliner | Cerita | | |