
GenPI.co - Wakil Sekretaris Jenderal Partai Hanura Serfasius Serbaya Manek menanggapi pertemuan Menteri BUMN Erick Thohir dengan KPK dan Kejagung.
Pertemuan tersebut diketahui membahas mengenai penerapan UU Nomor 1 tahun 2025 mengenai BUMN.
Serfasius mengatakan ada potensi pelanggaran aturan terkait pertemuan itu. Terutama terkait Pasal 9G UU BUMN.
BACA JUGA: Belum Ada Direktur Teknik Timnas, Erick Thohir: Masih Nyari, Sabar
Dalam pasal itu menyatakan direksi, komisaris, dan pengawas BUMN tidak lagi termasuk penyelenggara negara.
“Saya kritik KPK dan Kejagung seakan kompromi dengan Menteri BUMN soal penerapan Pasal 9G UU No 1 tahun 2025,” katanya dikutip dari JPNN.com, Selasa (6/5).
BACA JUGA: Bertemu Ofisial Timnas Indonesia, Erick Thohir: Target Lolos ke Piala Dunia
Dia mengungkapkan UU Tipikor dan UU Penyelenggara Negara yang Bebas KKN masih memberi kewenangan untuk KPK menindak pegawai BUMN yang korupsi.
Kemudian dalam putusan MK Nomor 48 dan 62 tahun 2013 pun menyatakan kekayaan negara yang dikelola BUMN tetap bagian dalam rezim keuangan negara.
BACA JUGA: Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala AFF U-23 2025, Erick Thohir: Main di Sidoarjo
Menurut dia, tindakan Erick Thori yang koordinasi dengan KPK serta Kejagung itu berpotensi menyebabkan ketidakpastian hukum.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News