
GenPI.co - Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas akan diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus korupsi kuota haji khusus pada Kamis (7/8).
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan panggilan terhadap mantan Menag tersebut.
"Betul," kata dia, Rabu (6/8).
BACA JUGA: Prasetyo Hadi Jelaskan Kuota Haji Indonesia untuk 2026, Kemungkinan Masih Sama
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menambahkan pemanggilan mantan Menag tersebut sangat dibutuhkan KPK.
"Kami mengonfirmasi bahwa benar akan dilakukan permintaan keterangan kepada yang bersangkutan pada pekan ini," ungkap Budi.
BACA JUGA: DPR RI Pertanyakan Kesiapan BP Haji di Daerah, Jelang Pelimpahan Kewenangan
Budi membeberkan kehadiran mantan Menag sangat dibutuhkan supaya membuat terang kasus dugaan korupsi kuota haji khusus di Kementerian Agama.
"KPK berharap kepada yang bersangkutan dapat hadir dalam undangan atau panggilan tersebut karena memang keterangan dari yang bersangkutan sangat dibutuhkan dalam proses penyelidikan ini," papar dia.
BACA JUGA: Kemenag Diperiksa, KPK Dalami Dugaan Korupsi Kuota Haji 2023–2024
Di sisi lain, Budi mengungkapkan KPK segera menaikkan penanganan perkara ini dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News