
GenPI.co - Mantan Ketua KONI Ternate LP dan YI mantan Bendahara KONI Ternate ditahan setelah menjadi tersangka tindak pidana korupsi dana hibah KONI Ternate 2018 dan 2019.
Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Ternate, M. Indra Gunawan mengatakan keduanya resmi ditahan.
"Keduanya hari ini (kemarin) ditahan, kemudian dalam waktu dekat kita akan melakukan proses pelimpahan berkas perkara ke pengadilan," kata dia, dikutip Selasa (15/7).
BACA JUGA: KPK Geledah KONI Jatim dan Rumah La Nyalla, Buntut Korupsi Dana Hibah
Keduanya ditahan untuk 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Jambula.
Indra mengungkapkan kasus dugaan korupsi ini terkait pengelolaan dana hibah yang diberikan Pemkot Ternate pada KONI selama 2 tahun anggaran.
BACA JUGA: Geledah Kantor KONI Jawa Timur, KPK Sita Beberapa Dokumen
Pada 2018 anggaran hibah yang dikucurkan untuk KONI Ternate sebesar Rp4,5 miliar.
Selanjutnya pada 2019 sebesar Rp2,7 miliar, sehingga total dana hibah selama 2 tahun mencapai Rp7,2 miliar.
BACA JUGA: KPK Geledah Kantor KONI Jawa Timur, Ini Kasusnya
Adapun hasil Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Maluku Utara ditemukan adanya indikasi penyimpangan penggunaan dana hibah ini.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News