GenPI.co - Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal merespons aduan Aliansi Masyarakat Pemantau Konstitusi ke MKD soal ijazah hakim MK Asrul Sani.
Cucun mengatakan setelah aduan publik masuk ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), biasanya surat langsung diteruskan ke pimpinan DPR RI.
“Biasanya kalau ada pelaporan, MKD menyampaikan surat tersebut ke pimpinan (DPR),” katanya dikutip dari JPNN, Selasa (18/11).
BACA JUGA: Putusan MKD DPR RI Terhadap Legislator Pelanggar Etik Disebut Hanya Memainkan Publik
Politikus PKB itu mengaku sampai sejauh ini belum bisa memastikan apakah aduan tersebut akan ditindaklanjuti atau tidak.
Cucun menjelaskan keputusan tindak lanjut itu ditemukan seusai MKD melakukan komunikasi dengan pimpinan DPR RI.
BACA JUGA: Golkar Tindaklanjuti Putusan MKD, Status Adies Kadir di DPR RI Akan Diaktifkan
“Kalau misal terus, MKD perlu verifiksi laporan itu. kami nanti bicarakan dengan pimpinan MKD,” tuturnya.
Koordinator Aliansi Masyarakat Pemantau Konstitusi Betran Sulani sebelumnya mengaku sudah melayangkan aduan ke MKD terkait ijazah hakim MK Asrul Sani.
BACA JUGA: Nafa Urbach Tetap Disanksi MKD DPR RI, Meski Dinilai Tak Menghina
“Soal dugaan salah satu hakim Mahkamah Konstitusi yang memakai ijazah palsu. Inisialnya AS,” ujarnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News
















































