
GenPI.co - M. Thobahul Aftoni atau Toni meyakini Plt Ketua Umum PPP Muhamad Mardiono akan patuh pada putusan mahkamah partainya yang membatalkan Muswilub 4 daerah.
Mahkamah PPP diketaui telah membatalkan Muswilub partai di Kepulauan Riau, Bali, Riau, dan Kalimantan Selatan.
Ketua DPP PPP itu mengatakan putusan mahkamah partainya bersifat final dan mengikat, sehingga wajib dilaksakan semua pengurus.
BACA JUGA: Gejolak Internal PPP Jelang Muktamar, 4 Muswilub Dibatalkan Mahkamah Partai
Putusan Makamah PPP yang kuat ini juga berdasar amanat UU Nomor 2 tahun 2011 mengenai Perubahan atas UU Nomor 2 tahun 2008.
Dalam Pasal 32 ayat 5 UU itu menyebutkan putuan Mahkamah Partai bersifat final serta mengikat.
BACA JUGA: Buleleng Angkat Calon Pegawai Tak Lolos Seleksi 2024 Jadi PPPK Paruh Waktu
“Saya yakin Pak Mardiono selaku Plt Ketum PPP akan menyikapi dengan bijaksana dan patuh pada keputusan itu,” katanya dikutip dari JPNN, Selasa (15/7).
Sekjen Gerakan Pemuda Kabah (GPK) itu menyebut Mardiono selain menduduki Plt Ketum PPP juga memegang jabatan Utusan Khusus Presiden (UKP).
BACA JUGA: Mardiono Pastikan GPK Solid, Sebut Sudah Ada Rekomendasi ke DPP PPP
Menurut Toni, Mardiono akan selalu tunduk pada konstitusi pada setiap aktivitas politik. Tgermasuk menyikapi putusan dari Mahkamah PPP.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News