GenPI.co - BPJS Kesehatan menegaskan tidak ada biaya tambahan untuk pasien rawat inap.
Hal ini diungkapkan Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah.
Dia menjelaskan rawat inap termasuk dalam pelayanan kesehatan yang dijamin BPJS Kesehatan.
BACA JUGA: Minta Pemerintah Tegas soal Dugaan Kecurangan Klaim BPJS, DPR RI: Data Sudah Terang
“Tidak benar jika BPJS Kesehatan membebankan biaya tambahan untuk pasien rawat inap. Sepanjang pelayanan tersebut sesuai indikasi medis dan sesuai kelas haknya, biaya pengobatan dijamin seluruhnya. Kecuali, untuk naik kelas perawatan atas permintaan sendiri atau tidak ada indikasi medis, maka tidak dapat dijamin,” kata Rizzky, dikutip Senin (9/12).
Rizzky mengungkapkan biaya rawat inap sudah mencakup biaya obat-obatan yang termasuk dalam tarif paket INA CBGs.
BACA JUGA: 3 Rumah Sakit Diduga Lakukan Klaim Fiktif BPJS Kesehatan Bernilai Miliaran Rupiah, KPK: Kami Telaah
Dia membeberkan pembayaran klaim rumah sakit oleh BPJS Kesehatan ke rumah sakit dengan tarif paket berbasis Indonesia Case Based Groups (INA CBGs).
Dengan tarif paket ini, seluruh biaya pelayanan medis maupun nonmedis sudah termasuk di dalamnya.
BACA JUGA: Gandeng BPJS Ketenagakerjaan, PSSI Beri Perlindungan Wasit Liga Indonesia
Maka dari itu, rumah sakit tidak diperkenankan menarik biaya apapun kepada pasien.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News