Catatan Dahlan Iskan: Duduk Berdiri

1 month ago 55
 Duduk Berdiri - GenPI.co
Dahlan Iskan. Foto: Disway

GenPI.co - Sebenarnya ini menarik untuk ditulis: pengadilan menugaskan seorang guru besar di satu universitas untuk menjalankan tugas mediasi dalam perkara perdata.

Tapi saya tidak bisa menuliskannya: itu menyangkut gugatan pengacara anaknya Pak Iskan di Pengadilan Negeri Surabaya.

Anda sudah tahu: untuk gugatan perkara perdata, hakim tidak boleh langsung mengadilinya. Hakim harus lebih dulu menawarkan kepada penggugat dan tergugat agar berdamai. ''Juru damai'' nya biasanya hakim di pengadilan itu sendiri. Kalau para pihak tidak bisa berdamai barulah hakim menyidangkan perkara perdata itu.

BACA JUGA:  Catatan Dahlan Iskan: Penasihat Komisaris

Biasanya tempat mediasi itu pun di ruang sidang pengadilan. Di situ para pihak diminta mengajukan proposal damai. Kali ini lokasi mediasinya di kampus Unair.

Di tahap itu banyak yang mencapai persetujuan damai. Lalu pengadilan membuat penetapan damai. Sidang gugatan perdata itu pun berakhir dengan damai.

BACA JUGA:  Catatan Dahlan Iskan: Khoja Mamdani

Tentu ada juga yang tidak bisa mencapai kesepakatan damai. Maka sidang perkara gugatan itu pun dilanjutkan.

Sebagai wartawan jari-jari saya amat gatal. Ingin sekali menulis guru besar di kampus jadi pelaku mediasi. Tapi tidak bisa. Tidak baik. Bisa dianggap memengaruhi peradilan.

BACA JUGA:  Catatan Dahlan Iskan: Rangkap Jabatan

Padahal betapa saya ingin wawancara dengan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Dr Rustanto SH MH: mengapa ia memutuskan menunjuk Dekan Fakultas Hukum Unair Prof Dr Iman Prihandono SH MH untuk menjadi ''hakim'' mediasi. Mengapa Rustanto tidak melakukannya sendiri.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Read Entire Article
Kuliner | Cerita | | |