
GenPI.co - Mantan Wali Kota Hevearita G. Rahayu alias Mbak Ita terdakwa kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang menyebut seluruh camat di wilayahnya semestinya menjadi tersangka.
Hal ini khususnya camat di Kota Semarang yang menjabat pada 2023.
"Camat-camat ini juga memeras, seharusnya juga diproses," kata dia, dikutip Kamis (7/8).
BACA JUGA: Mbak Ita dan Suami Terjerat Pasal Berlapis Soal Korupsi, Dituntut 6 & 8 Tahun Penjara
Mbak Ita membeberkan BPK memerintahkan para camat di 16 kecamatan di Semarang untuk mengembalikan uang ke kas daerah sebesar Rp13 miliar.
Pengembalian uang ini terkait temuan BPK adanya dugaan pelanggaran pelaksanaan pekerjaan penunjukan langsung di 16 kecamatan.
BACA JUGA: Mbak Ita dan Suami Didakwa Suap dan Gratifikasi Rp9 Miliar, Ini Kasusnya
Proyek penunjukan langsung ini dikerjakan pelaksana pekerjaan dari Gabungan Pelaksana Konstruksi Indonesia (Gapensi) Semarang.
"Tiap camat rata-rata mengembalikan Rp800 juta," papar dia.
BACA JUGA: Berkas Kasus Korupsi Mbak Ita Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor
Dalam kasus ini, salah satunya adalah suami Mbak Ita Alwin Basri yang menerima gratifikasi dari Ketua Gapensi Semarang Martono sebesar Rp2 miliar.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News