
GenPI.co - Ketum PKB Muhaimin Iskandar menyebut para ketua umum partai politik belum berkomunikasi merespons putusan Mahkamah Konstitusi soal pemisahan pemilu.
“Belum, belum, belum,” katanya saat memberi keterangan, dikutip dari Antara, Selasa (15/7).
Pria yang akrab disapa Cak Imin itu mengungkapkan PKB menyerahkan sepenuhnya ke DPR RI dalam menanggapi putusan MK terkait pemisahan pemilu nasional dan lokal itu.
BACA JUGA: Main Judi Online Bansos Dicabut, Cak Imin: Tak Pandang Status!
“Kami serahkan ke DPR RI untuk menyikapi putusan MK dalam bentuk UU Pemilu yang baru,” tuturnya.
Menurut dia, revisi UU Pemilu harus dilakukan sebagaui bentuk kebutuhan dan perkembangan zaman.
BACA JUGA: Cak Imin Diduga Tahu Aliran Uang Pemerasan TKA, Segera Dipanggil KPK?
Cak Imin menyampaikan salah satu yang menjadi perhatian PKB yakni supaya ada pasal-pasal yang mengurangi transaksi jual beli suara.
“Sanksinya diperberat, pengawasannya diperketat, mekanisme penyelenggaranya harus dikuatkan,” ujarnya.
BACA JUGA: Cak Imin Sebut Keinginan Paus Leo XIV sama dengan Prabowo, Jaga Perdamaian Dunia
MK sebelumnya mengeluarkan putusan pemisahan pemilu nasional dan daerah dengan jeda paling singkat dua tahun atau paling lama 2,5 tahun.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News