
GenPI.co - KPK menyebut Bupati Pati Sudewo menjadi salah satu pihak diduga menerima dana kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pihaknya membuka peluang memanggil Sudewo sebagai saksi yang saat itu menjabat sebagai anggota DPR RI.
“Ya, benar saudara SDW merupakan salah satu pihak yang diduga juga menerima aliran commitment fee terkait dengan proyek pembangunan jalur kereta,” kata dia, dikutip Kamis (14/8).
BACA JUGA: Soal Desakan Mundur Bupati Pati, Gubernur Jateng: Mekanisme Ada di DPRD
Namun demikian, Budi menjelaskan pemanggilan dan pemeriksaan Bupati Pati Sudewo sebagai saksi kasus dugaan suap DJKA sesuai kebutuhan penyidik.
“Tentu jika memang dibutuhkan keterangan dari yang bersangkutan, maka akan dilakukan pemanggilan untuk dimintai keterangan tersebut,” papar dia.
BACA JUGA: Ribuan Orang Demo Tuntut Bupati Pati Lengser, Sudewo Dianggap Arogan
Nama Sudewo dalam sidang kasus dugaan suap di DJKA dengan terdakwa Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah Putu Sumarjaya dan pejabat pembuat komitmen BTP Jawa Bagian Tengah Bernard Hasibuan.
Hal ini terungkap di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Jateng, 9 November 2023.
BACA JUGA: Kenaikan PBB-P2 Batal, Bupati Pati Sebut Jaga Suasana Kondusif
Dalam sidang ini, KPK menyita uang dari Sudewo sekitar Rp3 miliar.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News