Bupati Pati Sebut Kenaikan PBB Hanya 50–100 Persen, Tinjau Ulang Jika Memberatkan

1 month ago 43
Bupati Pati Sebut Kenaikan PBB Hanya 50–100 Persen, Tinjau Ulang Jika Memberatkan - GenPI.co
Ilustrasi PBB online. (Foto: ANTARA/HO)

GenPI.co - Bupati Pati Sudewo menegaskan kenaikan tarif pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) hingga 250 persen adalah batas maksimal.

Sudewo menyebut kenaikan tarif PBB P-2 ini tidak diberlakukan untuk seluruh objek pajak.

"Banyak yang kenaikannya 50 persen, karena kenaikan 250 persen bukan angka kenaikan rata-rata yang berlaku bagi seluruh wajib pajak," kata dia, Kamis (7/8).

BACA JUGA:  Bupati Pati Naikkan PBB 250 Persen, Warga Protes Keras

Sudewo menjelaskan kenyataannya banyak wajib pajak yang hanya mengalami kenaikan di bawah 100 persen, bahkan ada 50 persen.

"Kalau memang ada yang merasa keberatan atas kenaikan hingga 250 persen, akan saya tinjau ulang," papar dia.

BACA JUGA:  DPRD Minta Pemerintahan Pramono Anung Kaji Ulang Pajak Fasilitas Olahraga

Di sisi lain, Bupati minta maaf atas terjadinya kericuhan di Kantor Pemkab Pati pada Selasa (5/8).

Dia mengungkapkan pemkab tidak berniat merampas barang-barang peserta aksi yang memprotes kebijakannya terkait kenaikan tarif PBB.

BACA JUGA:  Kabar Baik! Denda Telat Bayar Pajak & Lapor SPT Dihapus Sementara

Dalam insiden tersebut, Satpol PP Pati hanya ingin memindahkan barang-barang agar tidak mengganggu kirab boyongan Hari Jadi Kabupaten Pati dan kegiatan 17 Agustus 2025.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Read Entire Article
Kuliner | Cerita | | |