Bunuh Sandy Permana, Nanang Limbad Terancam 15 Tahun Penjara

3 weeks ago 19
Bunuh Sandy Permana, Nanang Limbad Terancam 15 Tahun Penjara - GenPI.co
Nanang Irawan alias Limbad terancam hukuman 15 tahun penjara karena membunuh bintang sinetron Mak Lampir Sandy Permana. Foto: Ilham Kausar/ Antara

GenPI.co - Nanang Irawan alias Limbad terancam hukuman 15 tahun penjara karena membunuh bintang sinetron Mak Lampir Sandy Permana.

Nanang dijerat Pasal 338 KUHP tentang Tindak Pidana Pembunuhan dan atau Pasal 354 ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan Berat yang Mengakibatkan Kematian.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra mengatakan Nanang Irawan mempunyai rasa sakit hati sehingga nekat membunuh Sandy Permana.

BACA JUGA:  Sebelum Meninggal Dibunuh, Sandy Permana Ribut dengan Nanang Limbad dalam Rapat RT

"Tersangka sakit hati karena merasa direndahkan oleh korban dengan cara melihat sinis kepada pelaku, kemudian korban meludah di depan tersangka," kata Wira, Kamis (16/1).

Wira mengatakan Nanang Irawan dan Sandy Permana sempat terlibat perselisihan sebelum kasus pembunuhan terjadi pada Minggu (12/1).

BACA JUGA:  Nanang Limbad Sakit Hati terhadap Sandy Permana Sejak 2019

Menurut Wira, Sandy Permana pada saat itu sedang memperbaiki sepeda motor di pinggir jalan di depan rumah.

Wira mengatakan pada saat itu Nanang Irawan melihat Sandy Permana sedang mengendarai sepeda motor dari arah depan.

BACA JUGA:  Kronologis Sandy Permana Dibunuh Nanang Limbad, Gara-Gara Sakit Hati

"Tiba-tiba korban meludah dengan tatapan sinis terhadap tersangka, kemudian tersangka merasa emosi," kata Wira.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Read Entire Article
Kuliner | Cerita | | |