GenPI.co - Seorang jaksa gadungan bernama Tonny Renaldo Matan (49) di Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, ditangkap.
Kapolres Tangsel Ajun Komisaris Besar Victor Daniel Henry Inkiriwang mengatakan tersangka melakukan pidana penipuan dengan nilai Rp310 juta.
"Sudah jadi tersangka," kata dia, Minggu (16/11).
BACA JUGA: Terlibat Kasus Robot Trading, Jaksa Iwan Ginting Dicopot dari Jabatan Jamintel
Tersangka juga diketahui memiliki senjata api dalam menjalankan aksinya.
Kasus ini sebelumnya ditangani oleh tim Satuan Tugas Intelijen, Reformasi dan Inovasi Kejaksaan Agung.
BACA JUGA: Jaksa Banding Vonis Tom Lembong, Persoalkan Nilai Kerugian Negara
Setelah itu kasus dilanjukan penyidik Polres Tangsel untuk pengembangan terhadap pelaku atas kasus penipuan dengan mencari korban-korban lainnya.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tangsel Apreza Darul Putra menjelaskan jaksa gadungan terbukti memiliki senjata api ilegal dan menipu korbannya senilai Rp310 juta.
BACA JUGA: Beras Oplosan Merajalela, Mentan Gandeng Kapolri & Jaksa Agung
"Jadi senjata api yang diamankan ini jenis revolver. Dia menipu seseorang, dengan modus penanganan perkara, tetapi tidak disampaikan untuk perkara apa," ungkap dia.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News


















































