GenPI.co - Kejagung merespons terkait tuduhan plagiat atas pendapat dua ahli hukum pidana yang dihadirkannya pada sidang gugatan praperadilan tersangka Tom Lembong.
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan tuduhan plagiat atas pendapat dua ahli hukum pidana yakni Prof Hibnu Nugroho dan Taufi Rahman tersebut tidak benar.
“Tuduhan plagiat ini merupakan upaya yang keliru dalam memahami proses hukum serta pendapat ahli dalam persidangan,” katanya dikutip dari Antara, Selasa (26/11).
BACA JUGA: Sidang Praperadilan Tom Lembong, 5 Saksi Ahli Dihadirkan Kejagung
Menurut dia, tuduhan yang disampaikan tim kuasa hukum Tom Lembong itu berdasar karena ada kemiripan dalam pendapat tertulis dua ahli itu.
Harli menjelaskan pendepat tertulis dari dua hali tersebut hanya sebagai pointer dan tidak sebagai bukti tertulis.
BACA JUGA: Kejagung Periksa eks Stafsus Mendag pada Kasus Tom Lembong
“Pendapat tertulis itu bertujuan sebagai pointer untuk merangkum sejumlah poin penting sesuai arahan hakim supaya mendukung efisiensi sidang,” ujarnya.
Dia juga mengungkapkan ada sejumlah perbedaan antara jumlah halaman dan pokok bahasan pada pendapat tertulis itu.
BACA JUGA: Kejagung Periksa 4 eks Pejabat Kemenhub soal Kasus Korupsi Proyek Jalur Kereta
Harli menyebut untuk pendapat tertulis dari Hibnu Nugroho ada lima halaman dengan sembilan pokok permasalahan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News