ASN DJKA dan Komisaris Perusahaan Diduga Nikmati Suap Rp12,33 Miliar

1 day ago 11
ASN DJKA dan Komisaris Perusahaan Diduga Nikmati Suap Rp12,33 Miliar - GenPI.co
Dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan DJKA Medan. (Foto: ANTARA/Asprilla Dwi Adha)

GenPI.co - Sebanyak 2 tersangka baru kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan menerima suap Rp12,33 miliar.

Kedua tersangka baru adalah Muhlis Hanggani Capah (MHC) dan Eddy Kurniawan Winarto (EKW).

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan hal ini berdasarkan rekap pengeluaran perusahaan yang dikendalikan Direktur PT Istana Putra Agung Dion Renato Sugiarto (DRS) untuk pihak eksternal.

BACA JUGA:  5 Saksi Kasus Suap Proyek Jalur KA DJKA Diperiksa di Yogyakarta, KPK: di Polresta

Dion Renato adalah salah satu terpidana kasus suap DJKA tersebut.

"Untuk kepentingan MHC sebesar Rp1,1 miliar yang diberikan pada 2022 dan 2023 secara transfer maupun tunai,” kata dia, dikutip Selasa (2/12).

BACA JUGA:  Kasus Suap DJKA, Bupati Pati Sudewo Kembali Diperiksa KPK

Sedangkan untuk kepentingan EKW sebesar Rp11,23 miliar diberikan pada September hingga Oktober 2022 secara transfer ke rekening yang telah ditentukan.

Sebagai informasi, MHC adalah aparatur sipil negara (ASN) Direktorat Keselamatan Perkeretaapian DJKA Kemenhub sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Medan, Sumatra Utara 2021-Mei 2024.

BACA JUGA:  KPK Lacak Aliran Uang Korupsi Jalur Kereta di DJKA ke Pejabat BPK

Lalu EKW merupakan Komisaris PT Tri Tirta Permata, yakni Eddy Kurniawan Winarto.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Read Entire Article
Kuliner | Cerita | | |