
GenPI.co - Sebanyak 8 orang ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit pada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) dan entitas anak usaha.
Mereka berasal dari pemberi kredit Bank BJB, PT Bank DKI Jakarta, dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah serta Sritex.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Nurcahyo Jungkung Madyo mengatakan pihaknya menetapkan 8 tersangka baru kasus korupsi Sritex.
BACA JUGA: 72 Mobil Disita dari Sritex, Kejagung: Diduga Hasil Tindak Pidana
“Pada hari ini telah dilakukan pemeriksaan terhadap delapan orang saksi yang dipanggil. Penyidik berkesimpulan, telah melakukan gelar perkara juga, menetapkan 8 orang tersangka,” kata dia, Selasa (22/7).
Nurcahyo menjelaskan kedelapan tersangka ini menyalahi ketentuan pemberian dan penggunaan kredit dari ketiga bank tersebut.
BACA JUGA: Rumah Bos Sritex Digeledah dan Sita Uang Rp2 Miliar, Kejagung: Status Masih Saksi
Para tersangka adalah AMS (Allan Moran Severino) Direktur Keuangan PT Sritex periode 2006–2023, BFW (Babay Farid Wazadi) Direktur Kredit UMKM sekaligus Direktur Keuangan Bank DKI Jakarta 2019–2022, PS (Pramono Sigit) Direktur Teknologi Operasional Bank DKI Jakarta 2015–2021, dan YR (Yuddy Renaldi) Direktur Utama Bank BJB 2019–Maret 2025.
Selanjutnya, BR (Benny Riswandi) Senior Executive Vice President Bisnis Bank BJB 2019–2023, SP (Supriyatno) Direktur Utama Bank Jateng 2014–2023, PJ (Pujiono) Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng 2017–2020, dan SD (Suldiarta) Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng 2018–2020.
BACA JUGA: Uang Rp2 M Disita, Pengacara Bos Sritex: Itu Tabungan Anak, Bukan Hasil Korupsi
Nurcahyo mengungkapkan tersangka AMS dan BR ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News