
GenPI.co - Sebanyak 5 kepala desa diperiksa KPK sebagai saksi kasus dugaan korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) di Pemerintah Provinsi Jatim 2021–2022.
“Pemeriksaan bertempat di Polresta Blitar atas nama KMD (Kepala Dusun Jeding), KTN (Kepala Desa Penataran), SPM (Kades Candirejo), YNT (Kadus Kalicilik Candirejo), dan SDK (Kades Bangsri),” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Selasa (15/7).
Budi menjelaskan KPK juga memanggil 2 saksi lain dari swasta, yakni BAP dan MFH.
BACA JUGA: Di Hadapan KPK, Khofifah Jelaskan Skema Dana Hibah Pokmas Jatim
Sebelumnya, KPK memanggil anggota DPRD Kota Blitar, Jatim, Yohan Tri Waluyo, dan empat pihak swasta berinisial PS, HU, SC, dan TH sebagai saksi pada Senin (14/7).
Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan sebanyak 21 tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Jatim.
BACA JUGA: KPK Sita 4 Aset Kasus Korupsi Hibah Pemprov Jatim, Ada Tanah hingga Apartemen
Dari puluhan tersangka tersebut, 4 orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.
Adapun 3 di antaranya adalah penyelenggara negara dan 1 orang lainnya staf dari penyelenggara negara.
BACA JUGA: Hasil Korupsi Hibah Jatim Dipakai Tersangka Borong 4 Tanah Rp 10 M
Selain itu, sebanyak 17 orang lainnya sebagai tersangka pemberi suap.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News